Update Gaji di PT Pelabuhan Indonesia II

PT Pelabuhan Indonesia II merupakan salah satu perusahaan BUMN yang bergerak di bidang pelabuhan. Perusahaan ini memiliki banyak karyawan dengan berbagai posisi yang berbeda-beda. Sebagai karyawan di PT Pelabuhan Indonesia II, tentu saja gaji menjadi salah satu hal yang paling penting untuk diperhatikan.

Berikut ini akan dibahas mengenai gaji di PT Pelabuhan Indonesia II serta segala hal yang terkait dengan gaji tersebut.

Bagi karyawan di PT Pelabuhan Indonesia II, gaji menjadi salah satu hal yang paling penting. Karyawan di PT Pelabuhan Indonesia II mendapatkan gaji yang sesuai dengan posisi dan tanggung jawab yang diemban. Selain itu, PT Pelabuhan Indonesia II juga memberikan beberapa fasilitas tambahan kepada karyawannya.

Profil PT Pelabuhan Indonesia II

PT Pelabuhan Indonesia II adalah perusahaan BUMN yang bergerak di bidang pelabuhan. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1992 dan memiliki kantor pusat di Jakarta. PT Pelabuhan Indonesia II memiliki visi untuk menjadi perusahaan pelabuhan terkemuka di Asia Tenggara.

PT Pelabuhan Indonesia II memiliki beberapa cabang di seluruh Indonesia, seperti di Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Emas, dan Pelabuhan Tanjung Perak. Perusahaan ini bergerak di bidang jasa kepelabuhanan, seperti bongkar muat kapal, pengangkutan barang, dan jasa keamanan pelabuhan.

PT Pelabuhan Indonesia II memiliki banyak karyawan dengan berbagai posisi yang berbeda-beda. Karyawan di PT Pelabuhan Indonesia II memiliki kesempatan untuk berkembang karir dan mendapatkan gaji yang sesuai dengan posisi dan tanggung jawab yang diemban.

Update Gaji Semua Posisi Terbaru 2023

Gaji di PT Pelabuhan Indonesia II sangat beragam, tergantung dari posisi dan tanggung jawab yang diemban. Pada tahun 2023, PT Pelabuhan Indonesia II akan melakukan perubahan pada gaji karyawan untuk semua posisi.

READ MORE :  Update Gaji PT OSS Morosi

Berikut ini adalah tabel gaji karyawan di PT Pelabuhan Indonesia II untuk tahun 2023:

PosisiGaji
ManajerRp 20.000.000
SupervisorRp 15.000.000
StaffRp 10.000.000
OperatorRp 7.000.000

Perlu diketahui, nominal gaji di atas belum termasuk tunjangan karyawan. PT Pelabuhan Indonesia II memberikan tunjangan karyawan yang beragam, seperti tunjangan kesehatan, tunjangan transportasi, dan tunjangan makan.

Syarat Kerja di PT Pelabuhan Indonesia II Untuk Semua Lulusan

PT Pelabuhan Indonesia II membuka kesempatan kerja untuk semua lulusan, baik lulusan SMA, D3, maupun S1. Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon karyawan, antara lain:

1. Warga Negara Indonesia

Calon karyawan di PT Pelabuhan Indonesia II harus merupakan warga negara Indonesia.

2. Sehat Jasmani dan Rohani

Calon karyawan di PT Pelabuhan Indonesia II harus sehat jasmani dan rohani serta tidak memiliki riwayat penyakit tertentu.

3. Memiliki Kemampuan Komunikasi yang Baik

Calon karyawan di PT Pelabuhan Indonesia II harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik, baik secara lisan maupun tulisan.

Fasilitas yang Didapatkan Oleh Karyawan di PT Pelabuhan Indonesia II

PT Pelabuhan Indonesia II memberikan banyak fasilitas tambahan kepada karyawannya. Berikut ini adalah beberapa fasilitas yang didapatkan oleh karyawan di PT Pelabuhan Indonesia II:

1. Asuransi Kesehatan

PT Pelabuhan Indonesia II memberikan asuransi kesehatan untuk karyawan dan keluarga terdekat.

2. Tunjangan Transportasi

PT Pelabuhan Indonesia II memberikan tunjangan transportasi untuk karyawan yang bekerja di luar kota atau di cabang PT Pelabuhan Indonesia II yang berbeda.

3. Tunjangan Makan

PT Pelabuhan Indonesia II memberikan tunjangan makan untuk karyawan yang bekerja di lokasi yang jauh dari tempat tinggal.

READ MORE :  Update Gaji PT Primatexco Indonesia

Kesimpulan

Gaji di PT Pelabuhan Indonesia II sangat beragam, tergantung dari posisi dan tanggung jawab yang diemban. Pada tahun 2023, PT Pelabuhan Indonesia II akan melakukan perubahan pada gaji karyawan untuk semua posisi. Selain gaji, PT Pelabuhan Indonesia II juga memberikan banyak fasilitas tambahan kepada karyawannya, seperti asuransi kesehatan, tunjangan transportasi, dan tunjangan makan.

Views: 0
Views: 0